Panwaslu Akan Bertindak, Tunggu Alat Bukti dari Pelapor



Indramayu - Ketua Panwaslu Indramayu, Supandi menerima laporan dari mantan sekretaris partai Demokrat Indramayu, pihaknya akan menindaklanjuti jika semua kelengkapan dua alat bukti sudah terpenuhi.
"Ada laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada. Laporan itu kami terima, katanya ada semacam terjadi mahar politik," katanya usai BAP pelapor di kantor Panwaslu Indramayu, Rabu (29/7/15). (Baca: Diduga Ada Mahar Politik, Mantan Sekretaris Demokrat Melapor ke Panwas)
Ia menjelaskan, pelapor selain memberikan laporan, juga harus menyertakan dua alat bukti yang cukup. Sementara ini, menurutnya pelapor belum bisa melengkapinya, termasuk untuk menghadirkan para saksi atas dugaan tersebut.
"Kami belum dapat menindaklanjuti laporan ini selama belum ada dua alat bukti dan keterangan saksi yang dapat diterima," terangnya.
Supandi mengingatkan, menurut aturan yang berlaku, pelapor punya waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi kekurangannya.
"pelapor punya waktu tiga hari setelah diterimanya laporan untuk melengkapi," jelasnya.
Supandi menjelaskan, dugaan yang dilaporkan terkait tindakan yang dilarang oleh pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. yakni berbunyi:
Pasal 47:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Selanjutnya, pihak Panwas akan melakukan koordinasi dengan Gakumdu (Gabungan penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu.
"Saya akan mengundang Gakumdu untuk gelar perkara apakah ditindaklanjuti apa tidak," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panwaslu Akan Bertindak, Tunggu Alat Bukti dari Pelapor"

Post a Comment