Indramayu - Ketua Panwaslu
Indramayu, Supandi menerima laporan dari mantan sekretaris partai
Demokrat Indramayu, pihaknya akan menindaklanjuti jika semua kelengkapan dua
alat bukti sudah terpenuhi.
"Ada laporan dugaan
pelanggaran pidana pilkada. Laporan itu kami terima, katanya ada semacam
terjadi mahar politik," katanya usai BAP pelapor di kantor Panwaslu Indramayu,
Rabu (29/7/15). (Baca: Diduga Ada Mahar Politik, Mantan Sekretaris Demokrat Melapor
ke Panwas)
Ia menjelaskan, pelapor selain
memberikan laporan, juga harus menyertakan dua alat bukti yang cukup. Sementara
ini, menurutnya pelapor belum bisa melengkapinya, termasuk untuk menghadirkan
para saksi atas dugaan tersebut.
"Kami belum dapat menindaklanjuti
laporan ini selama belum ada dua alat bukti dan keterangan saksi yang dapat
diterima," terangnya.
Supandi mengingatkan,
menurut aturan yang berlaku, pelapor punya waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi
kekurangannya.
"pelapor punya waktu tiga
hari setelah diterimanya laporan untuk melengkapi," jelasnya.
Supandi menjelaskan, dugaan yang
dilaporkan terkait tindakan yang dilarang oleh pasal 47 UU nomor 8 tahun
2015 tentang Pilkada. yakni berbunyi:
Pasal 47:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Selanjutnya, pihak Panwas akan
melakukan koordinasi dengan Gakumdu (Gabungan penegakan hukum terpadu) yang
terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu.
"Saya akan mengundang
Gakumdu untuk gelar perkara apakah ditindaklanjuti apa tidak," pungkasnya.
0 Response to "Panwaslu Akan Bertindak, Tunggu Alat Bukti dari Pelapor"
Post a Comment