INDRAMAYU (MP) - Oknum perangkat Desa Cilandak lor
Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu berinisial Jay (31), dituntut Sun (27) Warga Desa Cilandak Kecamatan
Anjatan Kabupaten Indramayu. Pasalnya, Jay (31) yang menjabat sebagai Lebe (
Kaur Kesra) memalsukan surat keterangan kematian sebagai syarat pernikahan Kar
(29), Warga Blok Sumber asih Desa Cilandak lor dengan Sun (27).
Infestigasi MP
dilapangan menyebutkan. Sun (27) disunting oleh Kar (29), demi memuluskan
niatnya untuk menikahi Sun, Kar mendatangi Kantor Desa Cilandak lor guna
keperluan membuat surat-surat persyaratan pernikahan.
Namun, oleh Jay
sebagai Lebe Desa Cilandak lor, keinginan Kar membuat surat –surat sebagai
persyaratan nikah ditolak. Pasalnya, Kar menurut Jay masih mempunyai seorang
istri yang sah.
‘’ Saya sebagai Perangkat Desa merasa dibohongi oleh
Kar. Saya tahu bahwa Kar itu masih mempunyai seorang istri. Tapi berulang kali
Kar memaksa saya agar dibuatkan surat keterangan kematian istri pertamanya.
Berulang kali juga saya tidak menolak , karena pada prinsipnya, hal tersebut
sama saja melanggar hukum yaitu tindak pidana pemalsuan.
Karena sering
terus-terusan dipaksa oleh Kar. Saya sebagai Lebe tidak mempunyai pilihan lain
lagi, tapi saya juga meminta komitmen
dari Kar, agar jangan membawa-bawa saya bila mana terjadi sesuatu dikemudian
hari, oleh Kar disanggupinya. Akhirnya saya buatkan surat keterangan kematian tersebut, tidak tahunya akan seperti
ini ‘’ Papar Jay kepada Melayu Pos diruang kerjanya.
Ditambahkan oleh
Jay, peristiwa tersebut terjadi Karena kelalaian dirinya sebagai Perangkat
Desa. Hal tersebut lanjut dia, dianggap sebagai pembelajaran untuk lebih teliti
lagi dan berhati-hati.
Terpisah, Sun
mengatakan merasa kecewa adanya surat
keterangan kematian palsu tersebut. Dirinya juga merasa dibohongi oleh Kar yang
baru dua bulan menikahinya.
‘’ Saya dan
orang tua merasa sakit hati atas perbuatan Kar suami saya. Kenapa dulu sebelum
menikah, Kar tidak mau berterus terang bahwa dia sudah mempunyai istri, kalau
dulu berterus terang mungkin tidak akan seperti ini kejadiannya ‘’ ucap Sun
kepada wartawan Koran ini dikediamannya.
Dijelaskan dia,
dirinya baru mengetahui setelah mendapat pesan singkat dari seorang wanita yang
mengaku sebagai istri sahnya Kar. Dalam pesan singkat itu menyebutkan, bahwa
Kar masih mempunyai seorang istri dan
juga masih hidup.
‘’ Saya merasa
dikecewakan oleh Kar, atas kejadian ini saya menuntut ganti rugi lantaran
merasa ditipu, juga saya akan menuntu cerai ‘’ imbuh Sun.
Senada
disampaikan Amang Orang tua Sun. dia menuturkan tidak menyangka bahwa Kar
menantunya tersebut akan berbuat seperti
itu kepada putrinya.
‘’ Saya sudah dipermalukan oleh Kar. Ini sama saja
mencoreng muka keluarga saya dengan kotoran. Saya juga sangat kecewa dengan
kinerja Lebe Jay ‘’ tegas Amang.
Ketika hal
tersebut hendak dikonfirmasikan lebih lanjut ke Sampurna Jaya, Kuwu Desa
Cilandak lor. Sampurna tidak besedia untuk memberikan keterangan. Dia
memerintahkan salah seorang perangkat
Desanya untuk memberi keterangan kepada
Awak media.
‘’ Sudah diadakan mediasi antara Kar dengan Sun yang betempat di Kantor
Desa. Hasilnya, disepakati bahwa kedua belah pihak setuju diadakan islah, untuk keputusannya
menunggu Tujuh hari kemudian setelah hasil
kesepakatan ini dicapai ‘’ Jelas Ozi
Sugianto salah seorang Perangkat
Desa mewakili Kuwu. (Mansur Kurdi)
0 Response to "PALSUKAN SURAT KEMATIAN SEBAGAI SYARAT NIKAH, OKNUM LEBE DESA CILANDAK LOR, DITUNTUT WARGA DESA CILANDAK."
Post a Comment