PALSUKAN SURAT KEMATIAN SEBAGAI SYARAT NIKAH, OKNUM LEBE DESA CILANDAK LOR, DITUNTUT WARGA DESA CILANDAK.



INDRAMAYU (MP) - Oknum perangkat Desa Cilandak lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu berinisial Jay (31), dituntut  Sun (27) Warga Desa Cilandak Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Pasalnya, Jay (31) yang menjabat sebagai Lebe ( Kaur Kesra) memalsukan surat keterangan kematian sebagai syarat pernikahan  Kar  (29), Warga Blok Sumber asih Desa Cilandak lor dengan Sun (27).
Infestigasi MP dilapangan menyebutkan. Sun (27) disunting oleh Kar (29), demi memuluskan niatnya untuk menikahi Sun, Kar mendatangi Kantor Desa Cilandak lor guna keperluan membuat surat-surat persyaratan pernikahan.
Namun, oleh Jay sebagai Lebe Desa Cilandak lor, keinginan Kar membuat surat –surat sebagai persyaratan nikah ditolak. Pasalnya, Kar menurut Jay masih mempunyai seorang istri yang sah.
‘’ Saya  sebagai Perangkat Desa merasa dibohongi oleh Kar. Saya tahu bahwa Kar itu masih mempunyai seorang istri. Tapi berulang kali Kar memaksa saya agar dibuatkan surat keterangan kematian istri pertamanya. Berulang kali juga saya tidak menolak , karena pada prinsipnya, hal tersebut sama saja melanggar hukum yaitu tindak pidana pemalsuan.
Karena sering terus-terusan dipaksa oleh Kar. Saya sebagai Lebe tidak mempunyai pilihan lain lagi, tapi saya  juga meminta komitmen dari Kar, agar jangan membawa-bawa saya bila mana terjadi sesuatu dikemudian hari, oleh Kar disanggupinya. Akhirnya saya buatkan surat keterangan  kematian tersebut, tidak tahunya akan seperti ini ‘’ Papar Jay kepada Melayu Pos diruang kerjanya.     
Ditambahkan oleh Jay, peristiwa tersebut terjadi Karena kelalaian dirinya sebagai Perangkat Desa. Hal tersebut lanjut dia, dianggap sebagai pembelajaran untuk lebih teliti lagi dan berhati-hati.
Terpisah, Sun mengatakan merasa kecewa  adanya surat keterangan kematian palsu tersebut. Dirinya juga merasa dibohongi oleh Kar yang baru dua bulan menikahinya.
‘’ Saya dan orang tua merasa sakit hati atas perbuatan Kar suami saya. Kenapa dulu sebelum menikah, Kar tidak mau berterus terang bahwa dia sudah mempunyai istri, kalau dulu berterus terang mungkin tidak akan seperti ini kejadiannya ‘’ ucap Sun kepada  wartawan Koran ini dikediamannya.
Dijelaskan dia, dirinya baru mengetahui setelah mendapat pesan singkat dari seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya Kar. Dalam pesan singkat itu menyebutkan, bahwa Kar masih mempunyai seorang istri dan  juga masih hidup.
‘’ Saya merasa dikecewakan oleh Kar, atas kejadian ini saya menuntut ganti rugi lantaran merasa ditipu, juga saya akan menuntu cerai ‘’ imbuh Sun.
Senada disampaikan Amang Orang tua Sun. dia menuturkan tidak menyangka bahwa Kar menantunya tersebut  akan berbuat seperti itu kepada putrinya.
‘’ Saya  sudah dipermalukan oleh Kar. Ini sama saja mencoreng muka keluarga saya dengan kotoran. Saya juga sangat kecewa dengan kinerja Lebe Jay  ‘’ tegas Amang.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan lebih lanjut ke Sampurna Jaya, Kuwu Desa Cilandak lor. Sampurna tidak besedia untuk memberikan keterangan. Dia memerintahkan salah  seorang perangkat Desanya untuk memberi  keterangan kepada Awak media.
 ‘’ Sudah diadakan mediasi  antara Kar dengan Sun yang betempat di Kantor Desa. Hasilnya, disepakati bahwa kedua belah pihak  setuju diadakan islah, untuk keputusannya menunggu Tujuh hari kemudian setelah hasil  kesepakatan ini dicapai ‘’ Jelas Ozi  Sugianto  salah seorang Perangkat Desa mewakili  Kuwu. (Mansur Kurdi)                          

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PALSUKAN SURAT KEMATIAN SEBAGAI SYARAT NIKAH, OKNUM LEBE DESA CILANDAK LOR, DITUNTUT WARGA DESA CILANDAK."

Post a Comment